TNI Gadungan Dibekuk Polisi, Peras Pacar, Sebar Foto Bugil
MAGELANGEKSPRES.COM, PURWOREJO - Seorang pemuda berinisial SF (23) warga Dusun Karangsari Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan berhasil dibekuk jajaran Reskrim Polres Purworejo, baru-baru ini. SF yang mengaku-ngaku sebagai anggota TNI ini berhasil mengelabui kekasihnya, EW (23) warga Wironatan Butuh luar dalam hingga foto bugilnya tersebar melalui media sosial. Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Haryo Seto Liestyawan SH MKrim saat menggelar jumpa pers, Rabu (23/1) mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan EW pada Minggu (6/1/2019). Korban melapor ke Polres Purworejo bahwa SF melakukan pemerasan dan pencemaran nama baik terhadap dirinya. \"Tersangka menyebarkan foto tidak senonoh korban ke teman-temanya melalui medsos,\" katanya. Dikatakannya, sebelumnya diketahui jika keduanya telah menjalin hubungan asmara sejak 2014 silam. Keduanya menjalin hubungan setelah kenal melalui aplikasi facebook. Selama berpacaran, FA mengaku sebagai anggota TNI kepada EW. Setahun setelah jalinan asmara bergulir, EW mengetahui bahwa pelaku ternyata bukan seorang anggota tentara. Mengetahui kenyataan itu, EW yang merupakan seorang wanita karier ini merasa galau dan risih kepada korban, kemudian EW meminta putus, namun tersangka enggan bersedia. Di tengah kebimbangan hubungan asmara keduanya, melalui bujuk rayu pelaku, EW bersedia ketemu SF di Solo. Mereka kemudian menginap di Hotel Jayakarta dekat stasiun Solo Balapan. Keduanya berbincang hingga akhirnya melakukan hubungan tidak senonoh. Dalam keadaan setengah telanjang, tersangka berhasil mengambil foto korban. \"Korban sempat meminta fotonya dihapus, tapi tersangka mengatakan hanya untuk kenang-kenangan,\" ujar Kasatreskrim. Bermodal foto itu, pelaku sering meminta korban untuk melakukan video call dengan pose telanjang dada. Namun sejak awal Januari 2018 EW mulai menolak kemauan pelaku. Kemudian pelaku mengancam akan menyebarkan foto-foto setengah telanjang milik korban EW. Tidak hanya itu, SF juga memeras korban dan meminta sejumlah uang. \"Karena merasa terancan, EW akhirnya memberikan sejumlah uang beberapa kali kepada pelaku. Total uang yang dikirim sebanyak Rp5.735.000,\" imbuh Kasatreskrim. Pada bulan Agustus 2018 pelaku marah kepada korban karena tidak berkenan memenuhi keinginannya melakukan video call sambil telanjang dada. Tersangka kemudian menyebarkan foto korban ke teman-teman korban. Atas perbuatanya itu, tersangka dijerat pasal 45 ayat (1) dan (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Dari tangan tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa 2 buah HP, bukti screnshoot percakapan, dan bukti transfer serta barang bukti lainnya. (luk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: